Korupsi Bertopeng Utang Negara Sebesar Rp8,9 M: JPU Ungkap Dugaan Suap Rp2,9 Miliar Masuk Kantong Risnandar Mahiwa

R24/zura
Korupsi Bertopeng Utang Negara: JPU Ungkap Dugaan Suap Rp2,9 Miliar ke Risnandar Mahiwa (tangkapan layar riauaktual)
Korupsi Bertopeng Utang Negara: JPU Ungkap Dugaan Suap Rp2,9 Miliar ke Risnandar Mahiwa (tangkapan layar riauaktual)

RIAU24.COM - Pengadilan Kota Pekanbaru kembali menggelar sidang kedua dalam perkara korupsi dan gratifikasi yang melibatkan eks Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa serta Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Novin Karmila pada Selasa (6/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Risnandar diduga menerima suap senilai lebih dari Rp2,9 miliar yang dikamuflasekan sebagai utang, sementara Indra Pomi Rp2,4 miliar, Novin Karmila Rp2 miliar, dan ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto alias Untung, sebesar Rp1,6 miliar

Menurut JPU, dana tersebut diterima Risnandar selama menjabat Pj Wali Kota dalam kurun waktu Juni hingga November 2024.

Penerimaan uang itu dilakukan secara bertahap dan berasal dari rekannya, Novin Karmila.

PU menyatakan, penerimaan uang itu tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan seolah-olah merupakan pelunasan utang dari negara.

"Para terdakwa menerima sejumlah uang yang seolah-olah berasal dari utang, padahal faktanya tidak ada dasar hukum yang sah. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan," kata JPU dikutip dari akun Tiktok @riauaktual, Rabu (7/5/2025).

Ketiga terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak pidana korupsi anggaran rutin Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan modus pemotongan dana Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan senilai total Rp8,9 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, pemotongan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan uangnya didistribusikan kepada para terdakwa serta ajudan pribadi Risnandar.

Tak hanya terkait pemotongan anggaran, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai fantastis.

Penerimaan gratifikasi itu tidak disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggat waktu 30 hari yang ditetapkan dalam undang-undang.

Seluruh aliran dana tersebut kini menjadi barang bukti dalam perkara yang menyeret tiga terdakwa ini.

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menindak tegas penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dan pendalaman atas aliran dana serta tanggung jawab masing-masing terdakwa dalam skema pemotongan anggaran yang diduga telah merugikan keuangan negara.(alin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak