RIAU24.COM - Pelaku kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat yang beraksi di wilayah Kecamatan Siak kecil berhasil diringkus Polsek Siak Kecil, mereka merupakan pelaku pencurian motor (curanmor) sangat meresahkan warga Siak kecil.
Dari penangkapan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu ) unit Sepeda motor merk Honda 125 x Nopol BM 6932 DZ.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, SIK, MIK melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Dr Eko Wahyu SH.MH.CPM mengatakan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial IR alias Wan (24), warga dusun Manggis desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
"Modus tersangka adalah dengan melakukan keliling terlebih dahulu,setelah diketahui melihat kendaraan yang terpakir tersangka ini merusak kunci kendaraan dan membawanya kabur," ujar Eko, Rabu 7 Mei 2025.
"Para pelaku kejahatan ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"beber Eko
Kapolsek Siak Kecil menegaskan bahwa jajaran Polsek Siak Kecil tidak akan berhenti mengungkap dan menindak kasus kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kendaraan pribadinya.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Siak Kecil dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menjawab keresahan warga terhadap maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.