RIAU24.COM - Pihak Istana hingga Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin enggan banyak bicara saat diminta tanggapan soal permohonan uji formil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 (UU 3/2025) tentang perubahan kedua atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sjafrie menilai UU TNI terbaru hasil revisi di DPR sudah final jadi undang-undang dan sudah berlaku, karena sudah diteken Presiden RI Prabowo Subianto.
"Saya kira Undang-undang TNI sudah final. Kita sudah tidak bicara lagi. Presiden sudah tanda tangan dan sudah berlaku. Dan itu hanya urusan administrasi. Tidak ada urusan operasional. Tidak ada urusan politik," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4) lalu.
Sjafrie meminta seluruh pihak tidak terpengaruh dengan isu-isu yang menyebut UU TNI terbaru akan mengembalikan dwifungsi ABRI. ABRI berubah menjadi TNI setelah gerakan Reformasi 1998 menjatuhkan Orde Baru (Orba).
Ia mengklaim TNI tidak akan mengurusi ranah sipil sebagaimana yang dikhawatirkan sejumlah pihak terkait pengesahan UU TNI.
"Jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang, bahwa undang-undang TNI akan kembali kepada masa lalu. Sudah selesai itu semuanya," kata pria yang menjadi Pangdam Jaya pada 1998 silam itu.
Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempertanyakan alasan UU TNI digugat ke MK.
Ia mengklaim segala hal yang dipertanyakan terkait polemik pengesahan UU TNI itu telah terjawab dan tidak ada permasalahan.
Namun, ia mengatakan pemerintah menghormati langkah hukum yang diambil dengan menggugat UU TNI ke MK tersebut.
"Pasal-pasal atau poin-poin perubahan di situ juga sudah diberikan penjelasan ke publik gitu dan rasa-rasanya ya tidak lagi yang menonjol secara substansi ya, tapi kalau ada yang menggugat ya monggo ya silahkan nanti dipelajari," tutur dia yang juga juru bicara presiden itu.
(***)