RIAU24.COM - Siak-Perang terhadap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Siak. Kali ini, Polsek Sungai Apit berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 29,54 gram dalam sebuah operasi penggerebekan di Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Jumat (25/4/2025) dini hari.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit AKP Rinaldi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah warung pinggir jalan milik warga bernama Rio.
“Kami mendapat laporan sekitar pukul 00.30 WIB. Tim reskrim yang dipimpin Ipda Arnes Renaldo Sitompul langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Andi Saputra bin Kamarudin (42), warga Dumai Barat, Kota Dumai,” jelas AKP Rinaldi.
Namun, penangkapan tidak berjalan mulus. Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dengan sebilah pisau dan melukai seorang anggota polisi di bagian lengan. Meski demikian, tim berhasil melumpuhkan dan menangkap pelaku, lalu membawanya ke Mapolsek Sungai Apit dengan bantuan kendaraan warga sekitar.
Saat dilakukan penggeledahan di kantor polisi, ditemukan satu paket sabu di saku celana pelaku. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan yang digunakan pelaku turut mengungkap enam paket sabu tambahan, sebuah dompet kecil warna ungu bermotif bunga, satu unit timbangan digital, serta sebuah handphone Oppo F1s.
Total barang bukti:
7 paket sabu dengan total berat 29,54 gram
1 timbangan digital
1 handphone Oppo F1s
1 sepeda motor Yamaha RX-King
1 buah dompet warna ungu motif bunga
Tes urine juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 212 KUHP tentang penganiayaan dan perlawanan terhadap petugas.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi kunci utama pengungkapan ini. Kami tegaskan komitmen Polsek Sungai Apit untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutup AKP Rinaldi.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Apit dan akan dilimpahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.(Lin)