Musim Kemarau Tiba, Bupati Alfedri Tegaskan: Jangan Bakar Lahan di Teluk Lanus, Hukumannya Berat

R24/lin
Musim Kemarau Tiba, Bupati Alfedri Tegaskan:
Musim Kemarau Tiba, Bupati Alfedri Tegaskan: "Jangan Bakar Lahan di Teluk Lanus, Hukumannya Berat!"

RIAU24.COM - Siak-Menghadapi musim kemarau yang diperkirakan berlangsung dari Mei hingga Agustus 2025, Bupati Siak Alfedri mengingatkan masyarakat Teluk Lanus untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pasalnya, wilayah tersebut merupakan hamparan gambut yang sangat rawan terbakar dan sulit dipadamkan jika api menyebar.

"Hasil perkiraan BMKG menyebutkan musim panas tahun ini cukup panjang dan kering. Penanganannya serius. Bahkan kemarin, Pak Menteri Kehutanan, Kapolri, dan Pak Gubernur hadir langsung dalam Jambore Karhutla di Minas," ujar Alfedri dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Siak yang digelar di Teluk Lanus, Rabu (30/4/2025).

Ia menegaskan, instruksi dari pemerintah pusat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) harus segera ditindaklanjuti hingga ke tingkat masyarakat. Pemerintah Kabupaten Siak sendiri, lanjut Alfedri, telah menetapkan status siaga Karhutla.

"Lahan gambut kalau sudah terbakar, sangat sulit dipadamkan. Biaya penanggulangannya juga besar, belum lagi dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat," ucapnya.

Karena itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat, terutama Masyarakat Peduli Api (MPA) Teluk Lanus, untuk terus mengedukasi warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Alfedri juga mendorong penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk mempercepat proses tanam tanpa membakar lahan.

"Jangan coba-coba membakar lahan, hukumannya berat. Kita dukung pertanian ramah lingkungan agar lahan bisa dimanfaatkan dengan cara yang baik," tegasnya.

Senada dengan Bupati, peringatan juga disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, yang diwakili oleh Wakil Kabag SDM Polres Siak Kompol Syafril SH MH. Ia menegaskan bahwa aparat akan menindak tegas siapa pun, baik individu maupun korporasi, yang nekat membuka lahan dengan cara membakar.

"Kami tegaskan kepada bapak-ibu yang berkebun, jangan sembarangan buang puntung rokok. Itu bisa jadi pemicu Karhutla. Kelalaian kecil bisa berdampak besar," kata Syafril.

Ia menambahkan, aparat kepolisian akan menerapkan sanksi hukum berlapis bagi pelaku pembakaran, mulai dari Undang-Undang Perkebunan, Kehutanan, Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHAP.

"Mari kita sama-sama jaga hutan, jaga lahan, dan jaga keselamatan bersama. Jangan sampai api yang kita nyalakan hari ini menjadi bencana untuk generasi kita esok hari," tutupnya.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak