MPR Tak Yakin Gibran Bisa Dimakzulkan

R24/azhar
Wakil presiden Gibran Rakabuming. Sumber: cnbc
Wakil presiden Gibran Rakabuming. Sumber: cnbc

RIAU24.COM - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh purnawirawan TNI dan sejumlah elemen masyarakat mustahui dilakukan.
 
Alasannya karena penunjukan Gibran sebagai Wakil Presiden sah di mata hukum dikutip dari rmol.id, Senin 28 April 2025.

"Kan sudah dijawab oleh pimpinan saya ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024," ujarnya.

Artinya, keputusan KPU soal presiden dan wakil presiden harus ditaati.

Dia pun meminta masyarakat berpegang teguh kepada keputusan KPU

"Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada presiden-wakil presiden," pintanya.

Untuk diketahui, pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh purnawirawan TNI dan sejumlah elemen masyarakat lantaran dianggap melakukan pelanggaran konstitusi.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak