Pelaku Pencurian Berondolan Sawit Diamankan di PT Surya Intisari Raya, Kerugian Capai Rp4 Juta

R24/lin
Pelaku Pencurian Berondolan Sawit Diamankan di PT Surya Intisari Raya, Kerugian Capai Rp4 Juta
Pelaku Pencurian Berondolan Sawit Diamankan di PT Surya Intisari Raya, Kerugian Capai Rp4 Juta

RIAU24.COM - Siak-Tim keamanan PT Surya Intisari Raya (SIR) Sei Lukut, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, berhasil mengamankan pelaku pencurian berondolan buah kelapa sawit yang terjadi pada Kamis malam (24 April 2025) sekitar pukul 19.45 WIB. Pelaku berinisial RA (32), warga Perawang, diamankan setelah mencoba mencuri 8 karung berondolan sawit milik perusahaan.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan PT. SIR bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit dan 8 karung berondolan sawit seberat 450 kilogram," jelas Kompol Hendrix dalam keterangan persnya, Senin (28/4/2025).

Kejadian ini terungkap setelah korban mendapatkan laporan via telepon bahwa telah terjadi pencurian di blok H-18, Afdling 3 PT. SIR, Kampung Maredan. Setelah itu, korban bersama saksi-saksi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 akibat pencurian tersebut.

Pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadinya. "Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Hendrix.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak