RIAU24.COM - Sebanyak lima nama anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis resmi dihapus dari website resmi PWI Pusat.
Hal ini menyusul dikeluarnya Surat Keputusan (SK) PWI Pusat Nomor: 325-PLP/PP-PWI/2025 tentang pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) karena dianggap telah melanggar PD/PRT, KEJ, KPW dan atau keputusan organisasi.
Kelima anggota terkena sanksi pemecatan itu diantarnya, Adi Putra, Agustiawan, Dakeslim, Bakhtaruddin, dan Darpius.
Pencabutan keanggotaan berlaku per 15 April 2025 sesuai SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.
Sementara, Plt Ketua PWI kabupaten Bengkalis, Alfisnardo, mengatakan dan membenarkan bahwa lima nama tersebut kini sudah tidak tercantum lagi di website resmi PWI Pusat.
“Ya, benar setelah keluarnya SK pemecatan, saat ini kelima nama yakni Adi Putra, Agustiawan, Dakeslim, Bakhtaruddin, Darpius sudah tidak muncul lagi di website resmi PWI. Hal ini setelah kami cek malam ini pukul 00.00 dan sudah tak ada lagi,” ungkap Plt ketua PWI Bengkalis Alfisnardo, Sabtu 26 april 2025.
Diutarakanya, dengan demikian, status keanggotaan lima orang tersebut di PWI resmi berakhir