RIAU24.COM - Polisi mengungkap kronologi percobaan pemerkosaan pasien yang dilakukan MSF, dokter kandungan di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.
MSF telah ditetapkan jadi tersangka dugaan pelecehan terhadap pasien saat melakukan pemeriksaan kandungan menggunakan metode USG.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan dugaan percobaan pemerkosaan oleh MSF terhadap pasien itu terjadi pada aret 2025.
Awalnya, pasien perempuan berusia 24 tahun datang ke klinik tempat MSF praktik pada 22 Maret 2025.
Pasien itu berkonsultasi soal kondisinya yang mengalami keputihan. Selanjutnya, MSF menyarankannya disuntik vaksin, tetapi dijadwalkan di luar klinik.
"Korban kemudian dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6.000.000. Namun, suntikan tersebut dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4).
Kemudian, MSF datang ke rumah korban pada 24 Maret malam. Ia memberikan suntikan vaksin sesuai perjanjian.
Setelah itu, MSF meminta korban mengantarkannya pulang ke kos-kosan karena ia datang menggunakan ojek online.
Saat sampai di kos-kosan di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, korban diajak masuk oleh MSF. Korban mengiyakan.
Namun, saat berada di dalam kamar kos, MSF tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu.
"Ia kemudian mulai melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban meskipun sudah diperingatkan dan ditolak. Setelah itu, korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri," tutur Hendra.
Saat ini MSF jadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Dia ditangkap di Jakarta pada 15 April 2025 setelah video dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di klinik viral di media sosial.
(***)