RIAU24.COM - M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Dokter Iril terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dokter Iril dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan di Polres Garut dilansir dari detikJabar, Kamis (17/4/2025).
Hukuman ini bisa berubah menjadi lebih maksimal seandainya banyak korban cabul Dokter Iril yan melapor ke polisi.
Sebab, polisi memerlukan syarat formil untuk memaksimalkan jeratan hukuman bagi Dokter Iril.
"Maka daripada itu, kami mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor secara resmi ke Polres Garut," ungkap Hendra.
Hingga saat ini, baru ada satu korban pelecehan yang melapor resmi ke polisi. Korban yang melaporkan adalah seorang wanita berusia 24 tahun yang dicabuli Dokter Iril setelah menjalani penanganan medis di kamar kosan.
(***)