Usai Lebaran Ingin Pindah ke Jakarta, Begini Caranya

R24/azhar
Ilustrasi Jakarta. Sumber: Batiqa
Ilustrasi Jakarta. Sumber: Batiqa

RIAU24.COM - Kepala Dukcakpil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengingatkan kepada puluhan ribu pendatang baru Jakarta melaporkan diri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

"Kepada para pendatang, diimbau melapor kepada dukcapil dan sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki keterampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun kota Jakarta menuju Global City," sebutnya dikutip dari detik.com, Sabtu 5 April 2025.

Budi meyebut ada dua kategori pendatang. Pertama, pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta.

Kedua, pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk nonpermanen di DKI Jakarta).

"Keduanya punya mekanisme/prosedur pelaporannya yang berbeda," sebutnya.

Pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal dapat melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA asli, dan KK daerah asal.

"Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas dukcapil kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya dan dokumen lama diserahkan dan ditarik di dukcapil tujuan," tambahnya.

Tambahnya, dalam proses validasi petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin dari Pemilik Rumah/Rumah Milik Sendiri.

Sementara bagi pendatang yang tidak berencana menetap di Jakarta atau penduduk non-permanen, petugas di kelurahan akan berkoordinasi melalui lurah ke RT-RT untuk mendata pendatang dan menginput melalui aplikasi Data Warga.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak