Jurnalis Juwita Ngaku Pernah Dirudapaksa Jumran Oknum TNI AL Sebelum Dibunuh

R24/riz
Jurnalis Juwita
Jurnalis Juwita

RIAU24.COM - Diduga juga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Kelasi Satu Jumran alias J (23) dan bukan hanya dibunuh, Juwita (23), Jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Sebelum tewas, Juwita sempat bercerita kepada kakak iparnya bahwa pernah dirudapaksa oleh J.

Dugaan rudapaksa ini diungkapkan pihak keluarga korban saat menyampaikan awal mula terjalinnya hubungan antara Juwita dengan J.

Kuasa hukum korban, Muhammad Pazri mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga korban, tersangka J sempat merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawanya.

Baca Juga: Zaskia Gotik Melahirkan Anak Laki-laki, Persalinannya Normal

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujar Pazri, Rabu (2/4) dilansir BanjarmasinPost.co.id.

Hal itu disampaikan Pazri saat mendampingi keluarga korban untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin, pada Rabu kemarin.

Peristiwa rudapaksa pertama terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024. Sementara itu, peristiwa rudapaksa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat di hari jasad korban ditemukan.

“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelas Pazri.

Tersangka J disebut menyuruh Juwita memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan. Kemudian, korban yang tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," ungkap Pazri.

Semua kejadian tersebut diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Juwita bahkan menunjukkan bukti video pendek dan beberapa foto.

"Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar," beber Pazri.

Baca Juga: JK Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir dengan Tarif Impor Trump: Dunia Belum Kiamat!

Dugaan tindak rudapaksa ini berbanding lurus dengan hasil autopsi korban yang menunjukkan temuan sperma dalam rahim Juwita.

Atas dasar itu, pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di dalam rahim korban. 

"Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar," kata Pazri, Rabu, dilansir BanjarmasinPost.co.id.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak