RIAU24.COM -Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Ia menjadi tersangka setelah dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Penetapan Vadel sebagai tersangka dikonfirmasi Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum.
Ia mengatakan keputusan tersebut datang setelah kliennya menjalani pemeriksaan kedua yang mencecarnya dengan 53 pertanyaan.
"Setelah kita dalami, kami dengarkan, lihat perkembangan, lihat keterangan dari Lolly, NM, saksi-saksi dan juga Vadel, maka dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," kata Razman pada Kamis (13/2).
Tak lama setelah penetapan Vadel sebagai tersangka, Nikita Mirzani muncul berlinang air mata bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid.
Ia berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan menangani perkara itu.
Nikita menyatakan penetapan Vadel sebagai tersangka membuktikan semua yang ia sampaikan adalah fakta yang tertunda waktu.
"Hari ini bisa kalian saksikan perjuangan saya untuk membela anak saya walaupun saya dicaci, dimaki karena enggak becus mengurus anak, tapi hari ini sudah dibuktikan bahwa apa yang saya bilang itu semua benar," kata Nikita Mirzani.
Berikut fakta-fakta Vadel Badjideh jadi tersangka dugaan asusila.
Awal laporan
Perkara ini bermula ketika Nikita dan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.
Ia mengaku kedatangannya untuk melaporkan orang yang diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
Polisi kemudian mengkonfirmasi Nikita melaporkan Vadel Alfajar Badjideh mantan pacar dari anaknya yang berinisial LM.
Salah satu pasal yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel adalah terkait dugaan tindak pidana aborsi.
Laporan Nikita itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Nikita melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Sejak saat itu, polisi memeriksa sedikitnya belasan saksi, Nikita Mirzani, anak perempuan Nikita, dan Vadel Badjideh. Vadel pun dimintai keterangan beberapa kali sebagai saksi.
Ancaman maksimal 15 tahun penjara
Vadel ditetapkan sebagai tersangka perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara itu, Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.
Ditahan 20 hari
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh juga langsung ditahan penyidik. Vadel akan mendekam di tahanan 20 hari mendatang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang menjadi 40 hari sebelum kasus dilimpahkan ke penuntutan.
(***)