RIAU24.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis melaksanakan tugas kerja ke Biro Hukum Setda Provinsi Riau terkait dinamika kode etik dan tata beracara, bertempat diruang rapat biro hukum setda Prov riau, Kamis 13 februari 2025.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua BK Rahmad, S.I.Kom, Wakil Ketua BK Drs. Elman, anggota Ahmad Husein, S.Pd, anggota Ir. H. Samsu Dalimunthe, dan anggota Syaiful Ardi, S.H. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Undang-Undang Kabupaten/Kota Wan Mulkan, S.H., M.Si, yang didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Susanty, S.H.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmad selaku Ketua BK DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan tujuan kedatangan mereka ke Biro Hukum Setda Provinsi Riau untuk mendalami ilmu mengenai Kode Etik DPRD serta berkoordinasi terkait susunan dan tata cara yang harus dijalani tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Rahmad juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bengkalis saat ini hanya memiliki Tatib (Tata Tertib), namun belum memiliki peraturan mengenai kode etik, sehingga konsultasi ini dianggap penting untuk menyusun kode etik yang sesuai dengan undang- undang dan aturan yang berlaku.
Wan Mulkan, Kepala Bagian Undang-Undang Kabupaten/Kota, menanggapi dengan menyebutkan bahwa berdasarkan PP 12 Tahun 2012, setidaknya ada tiga aturan yang harus diterapkan: Tatib, Tata Beracara, dan Kode Etik. Namun, yang sering diterapkan di DPRD adalah Tatib.
Menurutnya, Tata Beracara dan Kode Etik juga harus diterapkan oleh Badan Kehormatan DPRD untuk menegakkan kedisiplinan anggota DPRD.
"Kode etik adalah alat untuk menegakkan kedisiplinan anggota DPRD. Kami mendorong BK DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menyusun peraturan mengenai Kode Etik ini, terutama pasal 26 ayat 2, yang perlu disusun untuk membentuk kode etik," jelas Wan Mulkan.
Lebih lanjut, Syaiful Ardi, S.H., menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya sudah ada penyusunan kode etik, namun belum sepenuhnya dijalankan.
Diskusi ini diharapkan dapat memperbaiki dan menerapkan kode etik dan tata beracara guna memudahkan penerapan kedisiplinan serta menegakkan aturan yang harus dipatuhi oleh anggota DPRD.
"Kami berharap bimbingan dalam menyusun Kode Etik dan Tata Beracara agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya, serta memperkuat payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan di DPRD,"ungkapnya.
"Pengalaman sebelumnya menunjukkan adanya hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga kami berharap dapat berkolaborasi dalam membangun aturan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,"sambung Syaiful.
Di akhir rapat, Wan Mulkan menyampaikan kesiapan untuk membantu dan membimbing dalam penyusunan draf Kode Etik dan Tata Beracara yang akan dibentuk oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkalis.