RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkoba sebanyak 100 bungkus yang terdiri 90 bungkus sabu dan 10 bungkus besar narkoba diamankan tim gabungan Elang Melaka Polres dan BC Bengkalis.
Dalam hal ini dua orang tersangka, berinisial JM alias Bo (35) dan berinisial IF alias In (21) langsung ditahan. Keduanya merupakan jaringan internasional.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 12 Februari 2025, sekira pukul 22.00 WIB di Perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti yang disita antara lain 90 bungkus narkotika jenis sabu, 10 bungkus narkotika jenis pil ekstasi, 2 unit handphone, dan 1 unit speed boat beserta mesin 85 PK,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kamis 13 Februari 2025.
AKBP Budi Setiawan, mengatakan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.
"Kita akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegas Kapolres.
Menurutnya, pelaku ini sudah lebih dari 1 kali melakukan perbuatan tersebut. Dengan pengungkapan kasus ini, Kapolres Bengkalis berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika ke wilayah Bengkalis khususnya.