Satu Orang Pelaku Karhutla Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Bengkalis

R24/hari
Satu Orang Pelaku Karhutla Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Bengkalis
Satu Orang Pelaku Karhutla Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan di Jalan Sepakat, Dusun Sei Buyung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kasus karhutla ini terjadi Sabtu, 8 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, menyampaikan kasus kebakaran hutan dan lahan ini terjadi karena ulah seorang warga yang sengaja membakar lahan milik orang lain.

"Pelaku berinisial MA ditangkap dijerat dengan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf H undang undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup atau pasal 187 jo pasal 188 KUHPidana,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis 13 Februari 2025

Diutarakan, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit cangkul dan 1 unit kayu bekas terbakar. Polisi juga telah memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan cek urine tersangka hasilnya negatif Amphetamine.

AKBP Budi Setiawan mengatakan bahwa kasus ini akan terus diinvestigasi dan dijerat dengan hukum yang berlaku.

"Kita akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,”sambung Kapolres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan hidup dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak lingkungan.

"Kita harus selalu menjaga lingkungan hidup kita dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusaknya,"pungkasnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak