Vonis Mantan Dirut PT TImah Ikut Diperberat jadi 20 Tahun Penjara

R24/zura
Vonis Mantan Dirut PT TImah Ikut Diperberat jadi 20 Tahun Penjara.
Vonis Mantan Dirut PT TImah Ikut Diperberat jadi 20 Tahun Penjara.

RIAU24.COM -Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjadi 20 tahun penjara dari semula 8 tahun.

Putusan banding perkara nomor: 3/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp493 miliar. 

Apabila ia tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," ucap hakim.

Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan hakim anggota Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Effendi Panataran Tampubolon.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak