RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menetapkan jadwal sidang putusan sela untuk perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Sidang akan digelar pada 4 dan 5 Februari 2025 di Gedung MKRI I, Lantai 2.
Pada Selasa, 4 Februari, sidang akan membahas perkara PHPU dari Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru pagi hari, dilanjutkan Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu siang hingga malam. Rabu, 5 Februari, giliran Kabupaten Siak dan Kampar.
Anggota KPU Riau, Supriyanto, menyatakan sidang ini akan menentukan apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan. “Jika berlanjut, KPU siap menghadapi sidang pembuktian. Jika tidak, kami akan gelar pleno penetapan pemenang,” ujarnya.
Keputusan MK bersifat final dan mengikat. KPU menegaskan akan menunggu putusan resmi tanpa berspekulasi.