RIAU24.COM - Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafi’i memastikan pihaknya akan membatasi jumlah personel atau rombongan yang ikut perjalanan dinas.
Termasuk rombongan Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, hingga pejabat eselon 1 dikutip dari inilah.com, Minggu 2 Januari 2025.
Untuk Menteri Agama cukup maksimal lima orang yang mendampingi.
Lalu Wamenag maksimal empat orang, eselon I maksimal dua orang, eselon II-IV tidak perlu didampingi.
"Tidak hanya itu, fasilitas tiket pesawat diarahkan harus menggunakan jenis tiket ekonomi tidak perlu kelas bisnis. Penggunaan fasilitas kamar hotel juga harus lebih efisien. Penjemputan dan pengantaran kunjungan pimpinan maksimal dua mobil rangkaian," ujarnya.
Upaya ini menurutnya sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dan ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga.
Berdasarkan perintah yang dikeluarkan kepala negara tersebut, pemerintah menargetkan belanja dapat dipangkas hingga Rp306,6 triliun, yaitu sebesar Rp256,1 triliun berasal dari efisiensi belanja Kementerian/Lembaga dan sebesar Rp50.5 triliun berasal dari efisiensi transfer ke daerah.