Agung Sedayu Angkat Bicara soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

R24/zura
Agung Sedayu Angkat Bicara soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang.
Agung Sedayu Angkat Bicara soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang.

RIAU24.COM -Agung Sedayu Group melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid memberikan penjelasan mengenai kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di daerah pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang, Banten.

Menurut Muannas, sebagian kecil HGB di area pagar laut di wilayah tersebut memang dimiliki oleh anak usaha kliennya, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), namun hanya terbatas di dua desa di Kecamatan Pakuhaji.

"Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK2) dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada," jelas Muannas dalam keterangannya kepada CNNIndonesia, Kamis (23/1).

Ia menegaskan bahwa pagar laut tersebut membentang hingga melewati enam kecamatan di wilayah Tangerang. 

Kendati demikian, tak seluruh HGB di area pagar laut tersebut dimiliki Agung Sedayu Group atau anak usahanya.

"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya. Panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. Bukan semua pagar laut itu ada SHGB-nya. Bahwa SHGB anak perusahaan PANI dan non-PANI, PT IAM dan PT CIS, hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod. Jadi, bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," jelasnya.

Muannas juga mengungkapkan keberadaan pagar laut di wilayah Tangerang bukanlah hal baru. 

Ia merujuk pada pernyataan mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, yang mengaku sempat meninjau langsung area pesisir tersebut pada 2014, sebelum PIK 2 berdiri.

"Soal pagar laut, menurut pengakuan mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar, saat baru dilantik, beliau melakukan kunjungan di tahun 2014 dengan menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir pantura Kabupaten Tangerang. Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat presiden," kata Muannas.

Terkait rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk mencabut SHGB di wilayah tersebut, Muannas mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak