Gasak 20 Unit Hp Dari Toko Ponsel Dua Pelaku Diringkus Polisi

R24/hari
Gasak 20 Unit Hp Dari Toko Ponsel Dua Pelaku Diringkus Polisi
Gasak 20 Unit Hp Dari Toko Ponsel Dua Pelaku Diringkus Polisi

RIAU24.COM - Tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menangkap dua orang pelaku pencurian Toko Ponsel Duri Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis, Rabu 22 Januari 2024 pukul 20.45 wib. 

Kedua pelaku berhasil ditangkap inisial WR alias Wahyu (29) dan RK alias Rahmad (29). Keduanya ditangkap di jalan Sudirman, Simpang Garoga, berdasarkan adanya laporan korban pemilik ponsel.

Selain menangkap kedua pelaku, Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 Kotak dan Handphone dengan berbagai Merk, 4 unit charger warna putih, 1 unit linggis, 1 helai celana panjang warna coklat dan 1 helai sebo yang digunakan pelaku untuk penutup kepala.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada wartawan membenarkan soal penangkapan dua pelaku pencurian toko Ponsel di Duri tersebut. 

Dimana kronologi penangkapan, dijelaskan AKP Gian dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bengkalis dan Tim Resmob 125 dipimpin Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan tentang maraknya perkara criminal seperti Curat (bongkar rumah) yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap 2 orang pelaku inisial WR dan RK,"ungkap Kasatreskrim,  Jumat 24 Januari 2025.

Menurut AKP Gian, saat ditangkap dan dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui telah melakukan Pencurian di toko Duri Ponsel pada Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 02.30 wib dan masuk kedalam Toko melalui  ventilasi udara wc dan merusak ventilasi tersebut menggunakan 1 unit linggis yang disediakan. 

Kedua tersangka juga mengakui menggunakan penutup kepala saat melakukan pencurian dan saat melakukan pencurian berhasil membawa sekitar 20 unit Handphone dari toko tersebut.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah ditahan Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak