RIAU24.COM - Presiden AS Donald Trump Kamis (23 Januari) mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang pendirian 'dolar digital'.
Trump berpendapat langkahnya akan melindungi orang Amerika dari risiko yang terkait dengan mata uang digital bank sentral (CBDC) yang mengancam stabilitas sistem keuangan, privasi individu, dan kedaulatan Amerika Serikat.
CBDC dapat digunakan oleh bank sentral Amerika secara bergantian dengan mata uang fisik, memberi bank otoritas penuh atas pasokan mata uang virtual.
Gagasan untuk melarang dolar digital telah lama didukung oleh Partai Republik Kongres.
Joe Biden telah menyetujui CBDC
Pemerintahan Joe Biden sebelumnya telah memberi lampu hijau untuk pembuatan CBDC dengan tujuan untuk membawa orang-orang tanpa rekening bank ke dalam sistem keuangan AS.
Tetapi Partai Republik dengan keras menentang gagasan itu.
Mereka berpendapat bahwa mata uang digital ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk melanggar privasi masyarakat, yang dapat merusak kepercayaan publik.
Sementara bank sentral Amerika, yang dikatakan telah melakukan penelitian awal tentang peluncuran CBDC telah mengklaim tidak memiliki rencana untuk menempatkan dolar digital ke dalam sirkulasi.
Ketua Fed Jerome Powell mengatakan kepada Komite Perbankan Senat AS tahun lalu, "Orang tidak perlu khawatir tentang mata uang digital bank sentral.”
Mempromosikan cryptocurrency
Presiden AS juga menandatangani perintah eksekutif lain untuk mempromosikan penggunaan cryptocurrency di AS dan untuk membangun persediaan aset digital nasional.
"Industri aset digital memainkan peran penting dalam inovasi dan pembangunan ekonomi di Amerika Serikat, serta kepemimpinan internasional Bangsa kita," kata perintah itu.
Trump adalah kritikus vokal cryptocurrency selama masa jabatan pertamanya tetapi mengubah pendiriannya menyusul kontribusi besar dari industri selama empat tahun terakhir.
Beberapa perusahaan kripto diyakini telah menghabiskan puluhan juta dolar untuk membantu Trump memenangkan masa jabatan kedua.
(***)