RIAU24.COM -Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengenai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten yang terbit pada 2023 atau di era pemerintahannya.
Jokowi meminta agar proses legal penerbitan sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh.
"Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya," jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025).
Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya berlaku untuk SHM< saja, melainkan juga untuk SHGB.
"Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu," tambahnya.
Sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang telah terbit pada 2023.
Hal itu berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," ungkap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
AHY juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai penerbitan sertifikat pagar laut tersebut saat menjabat sebagai Menteri ATR, karena baru bergabung dengan kementerian tersebut pada 2024.
Ia menjelaskan, tidak semua sertifikat yang diterbitkan kementerian dapat di-review satu per satu, kecuali jika ada laporan dari masyarakat atau pihak lain.
(***)