RIAU24.COM - Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut lantaran masih banyak saksi-saksi yang harus diperiksa, membuat pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Ada masih banyak saksi-saksi yang perlu dimintai keterangan oleh penyidik, dan itu masih berproses. Kapan saudara HK akan dipanggil dan dilakukan penahanan, itu nanti menjadi kewenangan penyidik," ujarnya dikutip dari rmol.id, Minggu 19 Januari 2025.
Sampai saat ini belum ada jadwal pemanggilan kembali terhadap Hasto, baik sebagai saksi untuk tersangka lain, maupun sebagai tersangka.
"Belum ada jadwal pemanggilan lagi untuk saudara HK, nanti kita akan sampaikan ke teman-teman jurnalis bila memang sudah ada info jadwal pemeriksaan terbaru untuk saudara HK," ujarmya.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka buntut kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto.
Meskipun seperti itu KPK belum merinci nominalnya.