RIAU24.COM - Analis politik dari Trust Indonesia Research and Consulting Ahmad Fadhli menyebut setiap rakyar dapat menuntut pertanggungjawaban negara terkait proyek pemagaran laut di kawasan PIK 2 di perairan Tangerang, Banten.
Upaya menuntut pertanggungjawaban itu disebut citizen lawsuit dikutip dari inilah.com, Minggu 19 Januari 2025.
"Dalam mekanisme hukum, upaya menuntut pertanggungjawaban tersebut disebut sebagai citizen lawsuit," ujarnya.
Laporan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah ke kepolisian untuk turut memanggil dan memeriksa Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek pemagaran laut di kawasan PIK 2 di perairan Tangerang, Banten.
Kini Pemagaran laut tersebut sudah dibongkar TNI AL, Sabtu 18 Januari 2025, berhubungan erat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di era pemerintahan Jokowi.
Nelayan sebagai warga negara dirugikan dan juga merusak ekosistem kelautan.
Terumbu karang menjadi rusak, sehingga menyebabkan tangkapan ikan menjadi berkurang.
"Dan, harus dipahami bahwa laut merupakan barang publik atau public goods, bukan private goods di mana masyarakat juga bebas untuk mengaksesnya. Laut di kelola oleh negara dan semua warna negara bisa keluar-masuk atau open access," ujarnya.
Secara teknis kewenangan pengelolaan ruang laut ada dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Alhasil, secara otomatis pembangunan pagar laut hampir pasti menjadi tanggung jawab kementerian ini.
“Mantan Presiden Jokowi boleh jadi bertanggungjawab bila memang secara langsung maupun tidak langsung memberikan arahan atau izin pembangunan pagar laut yang ditenggarai terafiliasi dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk," sebutnya.
Tuduhan ini, sambung dia, tentu harus dibuktikan dengan dalil hukum yang jelas juga.
"Pun tudingan atas dukungan Jokowi pada PSN PIK dan berkonsekuensi pada pembangunan pagar laut juga harus dibuktikan," tutupnya.