Melihat Arah Perbaikan Sistem Politik Indonesia

R24/azhar
Gedung MK. Sumber: kompas.com
Gedung MK. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas presiden 20 persen dan ambang batas parlemen 4 persen berlaku pada pemilu 2029 mendatang dapat menjadi gerbang pelaksanaan omnibus law politik.

Hal ini diyakininya sejalan dengan apa yang dicita-citakan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dikutip dari rmol.id, Jumat 17 Januari 2025.

"Ini kan wacana publiknya kan sudah sangat meluas dan beberapa kali Pak Presiden kita juga menyatakan bahwa perlu ada perbaikan sistem," ujarnya.

"Ini momentum yang tepat sebenarnya kalau kita mau bicara tentang perubahan sistem atau perbaikan sistem politik khususnya pemilu," sebutnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan ambang batas presiden 20 persen beberapa waktu lalu, akan menjadi awal bagi DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti dengan membuat omnibus law politik.

"Jadi putusan MK itu yang terakhir dengan menghilangkan ambang batas presiden itu semakin harusnya menguatkan kita semua terutama yang ada di DPR, partai politik kemudian fraksi-fraksi yang ada di DPR itu untuk menindaklanjuti bersama dengan pemerintah," ujarnya.

Tidak penting mengenai di mana omnibus law politik ini akan dibahas.

Yang harus ditekankan menurutnya adalah hal ini harus segera dikonkretkan dan dibahas di DPR.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak