RIAU24.COM - Hari pertama persidangan pemakzulan Yoon Suk Yeol gagal karena Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Selasa (14 Januari) dengan cepat menunda sidang setelah presiden Korea Selatan yang diskors tidak muncul untuk persidangan.
Sidang pertama terhadap Yoon Suk Yeol dimulai pada pukul 14:00 (waktu setempat) tetapi hanya berlangsung beberapa menit karena ketidakhadiran Yoon, kata juru bicara pengadilan kepada AFP.
Mengapa Yoon tidak muncul?
Tim keamanan Yoon menyalahkan kegagalannya untuk menghadiri sidang persidangan karena upaya darurat militernya yang berumur pendek karena masalah keamanan yang diakui.
Presiden yang ditangguhkan telah menolak untuk bertemu dengan jaksa dan penyelidik yang menyelidiki deklarasi darurat militernya.
Selain itu, unit pengawal presidennya juga menggagalkan upaya untuk menangkapnya menyusul kebuntuan yang menegangkan selama berjam-jam bulan ini setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan.
Sementara surat perintah penangkapan pertama sekarang telah berakhir, penyelidik sesuai laporan sedang mempersiapkan upaya penangkapan lainnya.
Apakah persidangan sudah berakhir?
Tidak. Sidang persidangan hari Selasa hanyalah yang pertama dari lima sidang.
Kegagalan Yoon untuk menghadiri sidang memaksa penundaan prosedural, tetapi sisa sidang yang dijadwalkan akan berlanjut dengan atau tanpa Yoon.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis (16 Januari) dan sidang tambahan pada 21 Januari, 23 Januari dan 4 Februari.
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan memutuskan terutama dua masalah: apakah deklarasi darurat militer Yoon tidak konstitusional atau tidak dan apakah itu ilegal.
Jika terbukti, keduanya bisa menjadi alasan untuk menegakkan pemakzulannya, tetapi enam dari delapan hakim harus mendukung pemakzulannya agar presiden yang ditangguhkan secara resmi dicopot dari jabatannya.
Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari (mulai 14 Desember) untuk mencapai keputusan.
Jika terbukti bersalah, Yoon menghadapi hukuman penjara atau bahkan hukuman mati.
(***)