Ditagih Untuk Melunasi Hutang, Pasutri di Kabupaten Bengkalis Bunuh Sang Pemberi

R24/hari
Ditagih Untuk Melunasi Hutang, Pasutri di Kabupaten Bengkalis Bunuh Sang Pemberi
Ditagih Untuk Melunasi Hutang, Pasutri di Kabupaten Bengkalis Bunuh Sang Pemberi

RIAU24.COM - Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, satuan reskrim Polsek Mandau, dan jatanras Polda Riau berhasil menahan pelaku pembunuhan Mayat ditemukan beberapa hari lalu di dalam rumah dan membusuk dikelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan mencakup dua orang diantaranya, berjenis kelamin laki laki dan perempuan, berinisial HE (29) dan SK (28).

Ia juga menyebutkan tersangka HE dan SK beralamat di Jalan HM Saleh, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Menurutnya, Senin 13 Januari pukul 21.00 Wib, tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Satuan Opsnal Polres Bengkalis dan Satuan Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa diduga pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sedang berada di Wilayah kota pekanbaru tepatnya di Jalan Sudirman.

"Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Satuan Opsnal Polres Bengkalis dan Satuan Opsnal Polsek Mandau langsung berangkat menuju seputaran Jalan Sudirman Kota Pekanbaru untuk profiling atas dugaan pelaku tersebut,"ujar AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Rabu 15 Januari 2025.

Selanjutnya sekitar pukul. 01.44 Wib, Tim gabungan resmob Jatanras Polda Riau, Satuan Opsnal Polres Bengkalis dan Satuan Opsnal Polsek Mandau, berhasil mengamankan pelaku HE dan istrinya SK disalah satu hotel.

"Hasil interogasi pelaku HE mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Suryati alias ​​atik yang terjadi di rumah korban Jalan Masjid RT 06/ RW 01, Kelurahan Pematang Pudu, Mandau," ungkapnya.

“Awal mula kejadian pelaku HE datang ke rumah korban bersama dengan istrinya SK, yang mana saat itu korban di rumah bersama dengan anak angkatnya yang berusia 4 tahun,”sambungnya.

Diutarakan pelaku juga mengakui Maksud bersama istrinya datang ke rumah korban berniat untuk membayar bunga utang hutang sebesar Rp. 500.000-, yang di pinjam oleh HE kepada Korban, namun saat itu mendiang bernama Suryati alias ​​atik memaksa untuk membayar pokok sebesar Rp 3 juta rupiah.

Sehingga terjadi cekcok antara korban dan pelaku, karena korban suryati alias ​​atik mengeluarkan kata kata (Pokok nya harus bayar sekarang) sehingga membuat pelaku emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Kemudian setelah korban Suryati alias Atik, tidak sadarkan diri Pelaku HE mengambil barang berupa perhiasan emas yang ada di tubuh korban, perhiasan yang ada di laci lemari, ATM milik korban dan satu unit Hp Oppo Reno 12 F warna hijau.

“Adapun peran istri pelaku SK adalah mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korban yang berumur 4 Tahun agar tidak berteriak dan keluar dari rumah,”pungkasya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak