Buntut Kasus Impor Gula, Eks Sekretaris Tom Lembong Diperiksa

R24/riz
Tom Lembong
Tom Lembong

RIAU24.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 saksi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Mendag tahun 2016 Ida Dewi Santi (IDS).

"Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama tersangka TTL dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (6/1).

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Ida Dewi Santi selaku Sekretaris Menteri Perdagangan tahun 2016 saat Tom Lembong menjabat, Nur Ahmad Saifullah selaku Project Manager PT Sucofindo tahun 2016, dan Siyam Sunarsah dari Badan Pusat Statistik.

Baca Juga: Lowongan Kerja Besar-Besaran! Pemerintah Butuh 30 Ribu Mitra Makan Bergizi Gratis Setiap Hari

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada 2015-2016. Kasus dugaan korupsi impor gula itu disebut merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Hasto Ganggu Suasana Perayaan HUT PDIP

Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka. Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak