RIAU24.COM - Aktivisme hukum sejumlah mahasiswa lewat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggagalkan skenario elite politik di Pilkada 2024 hingga Pilpres mendatang menuai pujian dari berbagai pihak.
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, para mahasiswa Gen-Z dari kampus yang berbeda-beda itu telah mencatat sejarah selama pemilu lalu dan pilpres mendatang.
Titi menyebut gugatan menghapus presidential threshold yang dimohonkan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta yang dikabulkan MK pada Kamis (2/1) lalu.
Kemudian gugatan dua mahasiswa UI yang secara tak langsung memaksa gelaran Pilkada serentak 2024 tak dipercepat jadi September 2024, namun tetap 14 November 2024.
Dan, gugatan mahasiswa UIN Jakarta ke MK yang membuat syarat usia calon peserta Pilkada tetap harus merujuk saat pencalonan, bukan ketika pelantikan.
"Sejarah dibuat oleh banyak GEN Z kita, tapi tidak semua dapat spotlight. Kepada mereka harapan kita untuk Indonesia masih membuncah. Jaga dan terus bersamai mereka," kata Titi lewat unggahannya di X, Sabtu (4/1).
Gugatan presidential threshold ke MK diajukan empat mahasiswa UIN Suka yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Dalam putusan Nomor.62/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan Enika dkk dan menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional.
"Selain Enika dkk dalam Perkara No.62/PUU-XXII/2024, ada juga Ahmad Alfarizy dan @nurfauzizi (FHUI) yang melalui Perkara No.12/PUU-XXII/2024 membuat Pilkada 'gagal' dimajukan ke September 2024 sebagaimana skenario elite," ujar Titi.
Kemudian mahasiswa UIN Jakarta A Fahrur Rozi yang lewat Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 membuat syarat usia calon kepala/wakil kepala daerah tetap harus merujuk saat pencalonan bukan ketika pelantikan seperti yang sempat diputuskan MA lewat putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Kala itu pembuat undang-undang sempat disebut menafsirkan menyimpang dari putusan MK dengan memilih menggunakan putusan MA, sehingga menimbulkan gelombang demonstrasi mahasiswa dan kelompok sipil--yang juga diikuti sejumlah selebritas.
Gelombang demonstrasi bertajuk 'peringatan darurat' itu berhasil, dan gelaran Pilkada serentak 2024 tetap menggunakan putusan MK.
"Sejarah dibuat oleh banyak GEN Z kita, tapi tidak semua dapat spotlight. Kepada mereka harapan kita untuk Indonesia masih membuncah. Jaga dan terus bersamai mereka," kata Titi.
Lewat gugatan itu, kata Titi, Pilkada gagal dimajukan ke September 2024 sebagaimana skenario elite.
Kemudian, gugatan A. Fahrur Rozi (Mahasiswa HTN UIN Jakarta) via perkara No.70/PUU-XXII/2024 yang membuat syarat usia calon kepala/wakil kepala daerah tetap harus merujuk saat pencalonan bukan ketika pelantikan.
(***)