Pimpinan KPK Komitmen Potong 2,5 Persen untuk Infak, Ini Alasannya

R24/riz
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

RIAU24.COM Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK sepakat untuk memotong gaji mereka sebesar 2,5% setiap bulan. Gaji yang dipotong akan dipergunakan untuk infak.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat membuka acara khitanan massal Hari Bakti Ke-22 Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Juang, KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).

Dia menawarkan lebih dulu agar Ketua KPK Setyo Budiyanto mengawali penandatanganan komitmen pemotongan gaji tersebut.

"Barangkali teman-teman nanti kita mulai dari Pak Ketua, ini nanti dari pimpinan siap tanda tangan, mengikrarkan diri untuk dipotong berapa persen? 15 persen? 2,5 persen, ini bukan memaksa tapi setengah memaksa," ujarnya. 

Dia mengatakan, semua pimpinan yang hadir dalam acara tersebut akan secara resmi mendeklarasikan pemotongan gaji untuk infak.

Fitroh mengatakan, pemotongan itu dilakukan karena memang gaji pimpinan KPK yang lumayan besar, meskipun tidak menyebutkan angkanya.

"Jadi nanti saya, Pak Ketua, dan seluruh pimpinan dan Pak yang datang hari ini saja kita men-declare untuk kemudian nanti gaji kami, kan gaji pimpinan lumayan besar, saya lupa," tuturnya.

Pemotongan gaji ini nantinya akan disalurkan ke Badan Amal Zakat Nasional setiap bulan.

Adapun besaran gaji pimpinan KPK, termasuk ketua, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. 

Dalam Pasal 3 disebutkan, penghasilan pimpinan KPK meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang dibayarkan setiap bulan.

Adapun gaji pokok ketua KPK sebesar Rp 5.040.000, sedikit lebih banyak dari gaji wakil ketua sebesar Rp 4.620.000.

Sementara itu, tunjangan jabatan yang didapat ketua KPK sebanyak Rp 24.818.000, sedangkan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000. 

Apabila gaji dan semua tunjangan ditotal, penghasilan seorang ketua KPK adalah sebesar Rp 123.938.500. Sedangkan untuk para Wakil Ketua KPK hanya berbeda sekitar Rp 10 juta, yakni dengan gaji total Rp 112.591.250.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak