Jadi Korban Pelecehan di Braga, Turis Singapura Beri Syarat Ini Sebelum Maafkan Pelaku

R24/riz
Pelaku pelecehan turis Singapura
Pelaku pelecehan turis Singapura
<p>RIAU24.COM Darien dan Joanna, turis asal Singapura menjadi korban pelecehan seksual di Jalan Braga, Bandung pada malam tahun baru, Selasa (31/12) lalu akhirnya buka suara.

Akibatnya, tiga pemuda berinisial RF, RM dan MCA asal Cimaung, Kabupaten Bandung, diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung. 

Turis yang merupakan sepasang suami istri itu memberikan syarat kepada pelaku untuk menyelesaikan perkara.

Baca Juga: Diwawancarai soal Menu Program Makan Bergizi Gratis, Siswa SD Jakarta Timur: Rasa Ayamnya Aneh!

"Kami mendapat informasi daripada korban bersedia untuk menyelesaikan kasus ini, asalkan korban melakukan permintaan maaf secara pribadi maupun secara online dan lain-lain," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Minggu (5/1).

Darien dalam postingan Instagram-nya @darienanjdo pun menyatakan, akan memaafkan pelaku jika membuat permintaan maaf secara terbuka.

"Saya Darien dan istri saya Joanna, ingin mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas dukungan luar biasa yang telah Anda semua berikan selama masa sulit ini. Kebaikan dan solidaritas yang Anda tunjukkan sangat berarti bagi kami. Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian, kedutaan, dan otoritas setempat, dan sangat bersyukur atas semua dukungan yang telah diberikan," kata Darien.

Baca Juga: Resmi Turun! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2025 Rp89,4 Juta, Ditanggung Jemaah Rp55,4 Juta

Joanna dan Darien juga menyampaikan tidak akan memperkarakan kasus ini ke ranah hukum asal yang bersangkutan minta maaf secara terbuka dan tulus sebelum 11 Januari 2025.

"Ini bukan tentang balas dendam ini tentang menentang pelecehan seksual dalam bentuk apapun, yang seharusnya tidak dialami oleh siapapun, baik wisatawan maupun warga lokal," ujar Darien.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak