Mulai Saat Ini Partai Politik Wajib Usung Capres dan Cawapres

R24/azhar
Ilustrasi partai politik. Sumber: warta kota live
Ilustrasi partai politik. Sumber: warta kota live

RIAU24.COM - Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra membacakan hasil Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.

Putusn itu yakni ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) batal demi hukum, dan mewajibkan seluruh partai politik untuk mengusung pasangan calon dikutip dari rmol.id.

Jika mencoba melawan, parpol dipastikan mendapatkan sanksi.

"Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya," ujar Saldi.

Semua berawal ketika Saldi memandang dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.

Dia mamandang pengaturan itu menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, karena nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

Dia lalu mengusulkan adanya rekayasa konstitusi atau constitutional engineering.

Hal ini bertujuan untuk menghadirkan pengaturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang tidak menghambat hak konstitusional warga negara untuk dicalonkan.

Karena UUD NRI 1945 mengamanatkan pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, maka Saldi menyebutkan lima poin usulan rekayasa konstitusi.

Dari lima poin yang disampaikan terdapat dua poin yang berkaitan langsung dengan partai politik. Yaitu, MK mewajibkan partai-partai politik untuk mengusung calon, karena sudah diberikan hak tanpa ada pembatasan atau presidential threshold.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak