Kawal Ambang Batas Capres Agar Tak Ada Pihak yang Coba Mengubahnya

R24/azhar
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: kompas.com
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Retno Widiastuti berharap kepada masyarakat agar mengawal jalannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen pada gelaran Pemilu 2029.

Hal ini karena putusan tersebut membutuhkan puluhan kali penolakan dikutip dari inilah.com, Minggu 5 Januari 2025.

"Putusan MK yang final dan mengikat itu bisa dianggap membuyarkan hasrat potensi abuse of power, dominasi kekuasaan terhadap proses pencalonan pilpres. Setiap partai akhirnya punya daya dan posisi tawar yang setara," ujarnya.

Tambahnya, putusan MK itu merupakan sebuah pesan mencegah berulangnya stagnasi kontestasi pemilu eksekutif dengan fakta telah terjadi aksi borong rekomendasi partai, hingga ciptakan polarisasi akut di masyarakat.

Khusus untuk DPR, agar mematuhi putusan MK.

Paling penting jangan coba-coba cari celah untuk mengakali putusan tersebut.

"Kepada pembentuk Undang-Undang (DPR) untuk memedomani putusan MK tentang presidential threshold dan tidak melakukan manuver-manuver yang mengingkarinya," sebutnya.

Dia juga meminta DPR segera menjalankan fungsi legislasi.

terutama dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai amanat dari putusan MK tersebut.

Tambahnya, proses revisi UU tersebut melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan prinsip partisipasi publik.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak