RIAU24.COM - Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.
"PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus Presidential Threshold (ambang batas) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu," ujarnya dikutip dari rmol.id, Jumat 3 Januari 2024.
Dia senang karena PAN telah lama ikut berjuang menghapus PT tersebut.
"Dari sisi rasionalitas sederhana saja, penerapan PT itu sangat tidak adil. Ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri," ujarnya.
Jika pemilu menggunakan PT itu dapat diartikan bahwa tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden.
Sehingga, hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju.
"Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit," sebutnya.