Kado Tahun Baru Versi PKB

R24/azhar
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid. Sumber: detik.com
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen merupakan kado tahun baru 2025.

Hal ini karena PT 20 persen bakal mendapatkan perhatian publik dikutip dari rmol.id, Jumat 3 Januari 2025.

"Ini kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik dan kontroversi," ujarnya.

Dengan putusan MK ini maka DPR RI dan pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut.

Caranya dengan menyusun norma baru dalam revisi UU Pemilu.

"Hemat saya, pasal ini tersebut termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu," ujarnya.

Termasuk pihaknya akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut.

"Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada," sebutnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak