139 Orang Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima Remisi Khusus Natal, 1 Orang Langsung Bebas

R24/hari
139 Orang Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima Remisi Khusus Natal, 1 Orang Langsung Bebas
139 Orang Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima Remisi Khusus Natal, 1 Orang Langsung Bebas

RIAU24.COM - BENGKALIS - Lapas Kelas IIA Bengkalis mengikuti acara penyerahan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus natal tahun 2024 bagi narapidana secara virtual bersama menteri Imigrasi dan pemasyarakatan di lapangan serba guna, Rabu 25 Desember 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan terpusat di lapas perempuan bandung dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan diikuti oleh seluruh lapas/rutan/LPKA di Indonesia.

Kalapas Bengkalis, Muhammad Lukman bersama pejabat struktural dan staf serta Warga Binaan turut hadir melalui Zoom Meeting.

Kegiatan dimulai pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2024 oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan anak, Erwedi Supriyatno, yang kemudian SK R
remisi diserahkan secara simbolis oleh menteri Imigrasi dan pemasyarakatan kepada warga binaan yang hadir. 

Kalapas Bengkalis menyerahkan SK Remisi kepada 3 orang warga binaan secara simbolis. 

Sambutan yang disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jend Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto menekankan pentingnya pemberian remisi dan program pembinaan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunkan tingkat risiko mereka.

Pada kesempatan yang sama, Kalapas Bengkalis mengatakan warga binaan Lapas Bengkalis yang menerima Remisi Khusus Natal tahun 2024 berjumlah 139 orang, dengan RK1 (Remisi Khusus 1) sebanyak 138 orang dan RK2 (Remisi Khusus 2) sebanyak 1 orang.

“RK 1 adalah pemberian remisi pada narapidana yang tidak langsung bebas dalam artian masih harus menjalani masa pidana. Sedangkan RK 2 pemberian remisi pada narapidana yang jika masa pidananya dikurangkan dengan perolehan remisi makai ia langsung bebas pada hari itu juga,"katanya.

"Besaran remisi ada yang mendapatkan 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari” ungkap Kalapas lagi.

Diharapkan warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak