RIAU24.COM - Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut pimpinan KPK kala itu, Firli Bahuri dkk pernah menolak penetapan tersangka politisi PDIP Harun Masiku tahun 2020.
Padahal penyidik saat itu sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dikutip dari detik.com, Kamis 26 Desember 2024.
Alasan pimpinan KPK tak mau menetapkan Hasto menjadi tersangka karena ingin menangkap Harun Masiku yang sudah kabur terlebih dahulu.
"Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka," ujarnya.
"Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," ujarnya.
Dia kembali mengulang, dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku ini sudah masuk radar KPK cukup lama.
"Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap," sebutnya.