RIAU24.COM - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menginginkan revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).
Undang-Undang Pemilihan (UU Pemilihan) tersebut harus inklusif dan demokratis, dikutip dari inilah.com, Senin 23 Desember 2024.
"Pemenuhan kuota minimal 30 persen perempuan penyelenggara Pemilu dengan pengubahan frasa memperhatikan direvisi dengan frasa ‘mewujudkan," sebutnya.
Menurutnya, perwujudan itu telah dijelaskan mulai dari tim seleksi, rekrutmen penyelenggara pemilu.
Sampai pada hasil penyelenggara terpilih. Baik dari tingkatan RI hingga ad hoc.
"Kenapa rekomendasi ini menjadi penting? Karena seringkali suara perempuan itu nyaris tidak terdengar," tambahnya.
Tambahnya, konsolidasi nasional perempuan pengawas pemilu ini dilakukan untuk mendapatkan refleksi hasil dari kerja dan refleksi terhadap hasil dan proses yang berjalan.
"Sehingga suara ini haruslah dibunyikan. Tentu nanti secara kelembagaan, kami akan lakukan dalam rapat pleno. Nah, ini menjadi satu bagian nanti seluruh prosesnya itu kan ada di Baleg, juga di Komisi II," ujarnya.