RIAU24.COM -Wakil Ketum DPP PKB Faisol Riza menyindir sikap PDIP yang menentang kebijakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Faisol Riza mengatakan kebijakan itu telah mengacu pada ketentuan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR RI periode 2019-2024.
"Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK. Kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak," kata Faisol dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Faisol Riza mengatakan pemerintah saat ini tengah menjalankan amanat Undang-Undang dalam kebijakan PPN 12 persen.
Dia menilai langkah itu diambil untuk menjaga fiskal nasional dan keberlangsungan sejumlah subsidi untuk rakyat.
"Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga tetap kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji dan BBM. Masa PDIP sekarang lebih setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?" jelas Riza.
Menurut Riza, Indonesia sebagai negara yang besar membutuhkan pajak besar dalam membiayai agenda pembangunan nasional.
"Indonesia saat ini sudah menjadi anggota G20 dan G8, karena tergolong sebagai negara besar. Maka wajar jika pendapatan negara dituntut semakin besar dari sektor pajak," ujarnya.
"Kalau kita tidak menambah pajak dari mana kita akan membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, 3 juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak nambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi," sambung Riza.
Lebih lanjut, Riza juga menekankan pentingnya pengawasan terkait pelaksanaan belanjar pemerintah usai PPN 12 persen diterapkan mulai tahun depan.
"Sekali lagi, berikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan UU menyangkut PPN 12%. Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan atau terjadi kebocoran. Setelah itu kita evaluasi bersama pelaksanaannya," jelas Riza.
(***)