RIAU24.COM -Pajak Pertambahan Nilai naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Dengan naiknya pajak, tentu semakin bertambah juga uang yang perlu dikeluarkan untuk berbagai hal kebutuhan hidup.
Namun, apakah biaya transaksi menggunakan uang elektronik atau dompet digital (e-wallet) akan naik dan menjadi mahal?
Mengutip situs Kementerian Keuangan, Kamis (19/12), PPN atau value added tax (VAT) adalah pajak tidak langsung, yang disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.
Dalam konteks uang elektronik, pengenaan PPN berlaku pada biaya layanan atau fee yang dikenakan oleh penyedia layanan teknologi finansial.
Saat ini, besaran PPN sebesar 11 persen merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022 tentang Tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang berlaku sejak 1 Mei 2022.
"Misalnya, kita top up e-money Rp10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp500 atau Rp1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11 persen. Jadi, PPN yang dipungut hanya sebesar Rp55," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor pada 13 April lalu.
(***)