RIAU24.COM - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus satu berinisial RH alias Geledo (26). Geledo diduga seorang Bandar Narkotika jenis sabu seberat 43.72 gram merupakan warga Jalan Gajah Mada KM 11 Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir, Kamis 12 Desember 2024.
Tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Bengkalis,"Kita masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini,”ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Senin 16 Desember 2024.
Diutarakannya, pengungkapan sebelumnya rabu 11 Desember 2024 pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap berinisial DN alias Elva atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu.
Tim melakukan interogasi tentang sabu dan tersangka Elva menerangkan bahwa mendapatkan sabu dari tersangka berinisial RH alias Geledo.
Penangkapan Geledo setelah mendapat informasi yang akurat kamis 12 desember 2024 sekira pukul 09.30 Wib, saat itu target berada dibelakang rumah jalan gajah mada KM 11 kecamatan mandau.
"Saat penangkapan, pengeledahan ditemukan, satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 43.72 gram, satu unit timbangan dan satu unit handphone,"ujarnya.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial S (DPO).
"Tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.