RIAU24.COM - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan tiga jenis warna surat suara yang akan dicoblos besok, Rabu 27 November 2024.
Menurutnya, hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 dikutip dari inilah.com.
"Pertama, surat suara gubernur dan wakil gubernur dengan werah marun," sebutnya. Kedua, surat suara bupati dan wakil bupati warna biru muda.
Ketiga, surat suara wali kota dan wakil wali kota dengan warna hijau tosca.
Untuk cara mencoblosnya, masyarakat tinggal datang ke TPS yang telah ditentukan. Lalu tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas.
Kemudian isi daftar hadir, antre hingga nama dipanggil. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara seperti yang disebutkan di atas.
Sebelum mencoblos, cek kembali surat suara karena harus ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos.
Kemudian, pergi ke bilik suara lalu coblos surat suara, dengan ketentuan:
- Coblos menggunakan paku yang tersedia
- Coblos cukup sekali
- Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
- Tidak boleh merekam saat mencoblos
Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara. Terakhir, celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia, selesai.