ICC Beberkan Kendala Tangkap PM Benjamin Netanyahu, Sebut AS Lindungi Israel

R24/zura
ICC Beberkan Kendala Tangkap PM Benjamin Netanyahu, Sebut AS Lindungi Israel.
ICC Beberkan Kendala Tangkap PM Benjamin Netanyahu, Sebut AS Lindungi Israel.

RIAU24.COM -Pengadilan Kriminal Internasional ( ICC ) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. 

Surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Yoav Gallant, mantan menteri pertahanan Israel, dan Muhammad Deif, kepala militer Hamas, yang menurut Israel telah dibunuh pada bulan Agustus.

Berikut adalah rangkuman dari berbagai sumber kendala ICC tam mampu tangkap Netanyahu.

1. AS Akan Selalu Mendukung Israel 

Pada hari Kamis, Presiden Joe Biden merilis pernyataan tentang surat perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Kriminal Internasional.

"Penertiban surat perintah penangkapan oelh ICC terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan. Sekali lagi saya tegaskan: apa pun yang mungkin tersirat dalam ICC, tidak ada kesetaraan (antara hamas dan Israel)," ucapnya, dilansir NPR. 

2. ICC Pernah Menyidangkan 32 Kasus Kejahatan Perang 

Melansir NPR, berlokasi di Den Haag, Belanda, ICC didirikan pada 17 Juli 1998, berdasarkan Statuta Roma, sebuah perjanjian internasional, dan mulai berlaku pada Juli 2002. 

Menurut pengadilan, pembentukan ICC muncul dari kebutuhan akan pengadilan internasional permanen untuk menangani kejahatan selama perang. 

Tujuannya adalah untuk membantu "mengakhiri impunitas bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional." 

3. 124 Negara yang Siap Menangkap Netanyahu 

Melansir NPR, ICC memiliki yurisdiksi internasional atas empat jenis kejahatan: kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan agresi, dan kejahatan perang.

ICC memiliki 124 negara pihak, termasuk 33 dari Afrika, 19 dari Eropa Timur, dan 25 dari Eropa Barat dan negara-negara lain seperti Kanada.

Amerika Serikat bukan negara pihak dan begitu pula Israel. Rusia dan Ukraina juga bukan anggota ICC, dan Putin belum ditangkap.

4. Penangkapan Netanyahu Terkendala Banyak Hal 

Surat perintah penangkapan ICC merupakan langkah penting oleh pengadilan internasional dalam mengupayakan penangkapan seorang pemimpin dunia.

"Mereka mengirimkan sinyal yang sangat kuat terhadap impunitas dan sinyal yang sangat kuat kepada semua pihak untuk mematuhi hukum humaniter internasional, hukum pidana internasional dan, yang terpenting, melindungi hak dan keselamatan warga sipil," David Scheffer, mantan duta besar untuk masalah kejahatan perang selama pemerintahan Clinton dan seorang peneliti senior di Council on Foreign Relations, sebelumnya mengatakan kepada NPR.

5. Mesir dan Arab Saudi Bukan Anggota ICC 

Netanyahu dan Gallant dapat "bepergian ke sejumlah besar negara Timur Tengah tanpa takut ditangkap karena mereka bukan pihak dalam Statuta Roma," kata Scheffer. 

Mesir dan Arab Saudi, misalnya, bukan anggota ICC. 

"Jadi mereka masih memiliki fleksibilitas untuk bermanuver secara diplomatis," kata Scheffer tentang para politikus Israel. 

Jika Netanyahu dan yang lainnya tidak muncul di hadapan ICC atau tidak ditangkap, pengadilan mengatakan "pengajuan hukum dapat dilakukan, tetapi sidang tidak dapat dimulai." 

Meskipun kecil kemungkinan Netanyahu dan Gallant akan menyerahkan diri atau ditangkap, jika salah satu peristiwa itu terjadi, mereka akan melalui proses hukum pengadilan dan berpotensi dijatuhi hukuman.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak