RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru mencatat ada delapan laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Mayoritas laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, mengatakan bahwa sebagian besar laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, seperti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
"Selama masa kampanye, kami menerima laporan kurang dari sepuluh, ada delapan laporan yang masuk. Namun, hanya tiga laporan yang dapat diproses lebih lanjut karena selebihnya tidak memiliki bukti yang cukup," ujar Ferdy dalam keterangan pers, Minggu (24/11/2024).
Ferdy menambahkan bahwa setiap laporan yang diterima Bawaslu tidak dapat langsung ditindaklanjuti. Tindak lanjut atas laporan dilakukan setelah melalui kajian bersama Sentra Gakumdu, yang terdiri dari Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian.
"Beberapa laporan memang tidak bisa langsung diproses, karena kami harus melakukan kajian bersama Sentra Gakumdu untuk memastikan apakah ada bukti yang cukup untuk penindakan," jelas Ferdy.
Meski demikian, Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran sebelum memutuskan untuk melakukan penindakan. "Kami selalu mengedepankan pencegahan agar pelanggaran tidak semakin meluas, sebelum memutuskan untuk mengambil langkah hukum," tandasnya.
Bawaslu Kota Pekanbaru terus mengawasi jalannya kampanye Pilkada 2024 dengan harapan proses demokrasi dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.