Produk Dokter Richard Disita BPOM Gegara Penggunaannya Tak Sesuai Aturan, Disebut Bahayakan Kesehatan 

R24/zura
Produk Dokter Richard Disita BPOM Gegara Penggunaannya Tak Sesuai Aturan, Disebut Bahayakan Kesehatan.
Produk Dokter Richard Disita BPOM Gegara Penggunaannya Tak Sesuai Aturan, Disebut Bahayakan Kesehatan.

RIAU24.COM -Produk milik dokter kecantikan Richard Lee menjadi salah satu dari 16 kosmetik yang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis (7/11/2024) lantaran pengaplikasiannya tidak sesuai izin.

Produk milik Richard Lee yang disita adalah Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja dengan nomor izin edar NA18210109716.

"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," tutur Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam siaran pers, Kamis (14/11/2024).

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik seharusnya digunakan di luar tubuh.

Injeksi produk yang tidak sesuai dan tidak diaplikasikan oleh tenaga medis berisiko terhadap kesehatan pengguna, misalnya munculnya reaksi alergi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik.

"Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," kata Taruna menyambung.

BPOM pun mencabut izin edar produk itu. Mereka juga meminta pemilik untuk menarik dari pasar dan memusnahkan produk yang melanggar tersebut.

Kabar ini pun sudah sampai ke telinga warganet. Mereka ramai menyinggung Richard Lee yang selama ini kerap memberi edukasi mengenai skincare abal-abal.

(***) 

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak