Bersalahkah Prabowo Setelah Endorse Luthfi-Yasin?

R24/azhar
Presiden RI Prabowo Subianto. Sumber: cnnindonesia
Presiden RI Prabowo Subianto. Sumber: cnnindonesia

RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong menilai keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin tak menyalahi aturan.

"Baik UU Pemilu, UU Pilkada, PKPU maupun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya dikutip dari rmol.id, Kamis 14 November 2024.

"Kami dari Partai Gerindra punya pandangan lain terkait dengan pernyataan saudara Denny Sitorus. Soal meng-endorse calon Jawa Tengah, saya pikir tidak ada larangan bagi Presiden dan semua pejabat pemerintah setingkat menteri. Dan UU-nya sudah jelas" sebutnya.

Jikapun Presiden Prabowo memberikan dukungan politiknya pada salah satu calon di Pilkada Serentak 2024, maka itu dalam kapasitasnya sebagai ketua umum partai yang fakta politiknya memang memberikan rekomendasi pencalonan terhadap paslon di Pilkada, termasuk Paslon di Pilgub Jawa Tengah.

"Pasal 299 ayat 1 (UU Pemilu) menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden juga tidak diharamkan atau diperbolehkan berkampanye selama tidak melanggar UU. Dan diperkuat lagi dalam pasal 281 ayat 1 bahwa bahwa semua pejabat publik, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati dan walikota selama tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak dalam rangka hari-hari biasa dan jika hari-hari biasa boleh cuti. Jadi tidak ada yang dilanggar," ujarnya.

Dia pun meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan framing seolah video yang beredar terkait dukungan Presiden Prabowo kepada Luthfi-Yasin di Pilgub Jawa Tengah, sebagai sebuah pelanggaran dan kesalahan.

"Jadi jangan di-framing bahwa seolah-olah ketika presiden dan wakil presiden atau menteri berkampanye, seolah itu melanggar UU. Diperkuat lagi oleh PKPU No. 14 Tahun 2024, Pasal 53 juga demikian," sebutnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak