RIAU24.COM - Pekanbaru – Seorang pria berinisial BH (Boyke Handoko), mantan anggota kepolisian, ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Senapelan pada Selasa malam, 5 November 2024. Dalam penangkapan yang dilakukan di kamar kosnya di Glam House, Jalan Bintara, Kota Pekanbaru, BH ditemukan memiliki senjata api rakitan lengkap dengan amunisi dan beberapa senjata tajam lainnya.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, SIK., MM, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas BH di kos tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka. Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” ujar AKP Akira Ceria.
Di lokasi penangkapan, petugas mendapati berbagai barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan dengan gagang kayu, empat butir amunisi, satu selongsong peluru, pisau kembar, tongkat pisau, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih.
Saat diinterogasi, BH mengaku bahwa senjata tersebut digunakannya untuk menagih utang narkoba dari bandar atas perintah seorang buron berinisial T (Tosan), yang dikenal sebagai residivis kasus narkotika.
AKP Akira menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam tersebut.
"Kami memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang melibatkan mantan anggota kepolisian. Tersangka BH akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap BH pun menunjukkan hasil positif narkotika, semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam aktivitas ilegal terkait narkoba. Kini BH bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Senapelan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara dan menyusun administrasi penyidikan untuk memastikan tersangka mendapat sanksi sesuai undang-undang. "Kita berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu," pungkas AKP Akira.