2086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, AHY Ungkap Penyebabnya

R24/zura
2086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, AHY Ungkap Penyebabnya. (X/Foto)
2086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, AHY Ungkap Penyebabnya. (X/Foto)

RIAU24.COM -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa masalah terkait 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berlanjut.

Kementerian ATR/BPN sudah siap mengeluarkan sertifikat tanah untuk lahan tersebut. 

Namun ada berbagai faktor di luar kendali kementerian yang menghambat rencana itu terealisasikan.

Baca Juga: Peluang PKS Masuk Kolaisi Prabowo-Gibran Terhalang Gelora? Ini Penyebabnya...  

Proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial menjadi faktor utama yang menyulitkan penyelesaian masalah tersebut.

AHY menegaskan pentingnya menyelesaikan proses ganti rugi secara adil agar hak-hak masyarakat terjamin, serta perlunya penanganan dampak sosial secara komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Upaya komunikasi telah dilakukan dengan otoritas IKN dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan kelancaran penyelesaian masalah ini tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.

Presiden Joko Widodo juga telah menyoroti masalah tersebut saat kunjungan kerja ke IKN pada bulan Februari lalu. 

Dia wanti-wanti pentingnya penyelesaian masalah lahan di IKN.

AHY telah menegaskan komitmennya dalam pembangunan IKN di Kalimantan Timur, dengan fokus awal pada penyelesaian masalah pertanahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sembilan rencana detail tata ruang (RTDR) IKN dan 10 dari 21 paket pengadaan tanah telah diselesaikan, mencapai progres 80 persen dalam pengadaan tanah di IKN.

Baca Juga: Tak Lama Lagi, PKB Gelar Penjaringan Calon Kepala Daerah  

AHY menekankan perlunya penyelesaian masalah lahan di IKN secara transparan dan jelas agar investor memiliki kepercayaan atas investasinya di kawasan tersebut.

AHY meminta para pejabat eselon I disupervisi oleh Wakil Menteri/ Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni untuk menyelesaikan tugas ini dengan segera, serta melaporkan progresnya secara berkala.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak