Kinerjanya Dikritik Netizen dan Banyak Kasus, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

R24/zura
Kinerjanya Dikritik Netizen dan Banyak Kasus, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai. (X/Foto)
Kinerjanya Dikritik Netizen dan Banyak Kasus, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai. (X/Foto)

RIAU24.COM -Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan tugas pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu itu rumit dan terkadang mengganggu kenyamanan masyarakat. 

Namun, hal ini perlu dilakukan demi menjaga ekonomi Indonesia. 

Baca Juga: Walikota Medan Bobby Nasution Resmi Jadi Kader Gerindra  

Penyataan ini disampaikan oleh Sri Mulyani di tengah ramainya keluhan yang dilaontarkan warganet terhadap pegawai direkotorat tersebut. 

Kritik itu mulai dari kasus pungutan bea masuk dan dendanya yang fantastis, barang hibah untuk kepentingan sekolah luar biasa yang tertahan, hingga kondisi paket mainan seorang influencer yang rusak. Berbagai keluhan itu sudah ditanggapi dan diselesaikan Bea Cukai.

Dalam menjalankan tugas, pegawai Bea Cukai mendapatkan gaji dan sejumlah tunjangan.

Besaran gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
* Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
* Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
* Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
* Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
* Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
* Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
* Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
* Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
* Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV
* Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
* Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
* Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
* Golongan IVD: Rp 3.447.200 - Rp5.661.700
* Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain itu, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan anak.

1. Tunjangan kinerja

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh kelas jabatan.

Terdapat 27 kelas jabatan di Kemenkeu dengan besaran tukin terendah mulai dari Rp2,57 juta hingga Rp46,85 juta.

2. Tunjangan jabatan struktural

Pegawai bea cukai yang menduduki jabatan tertentu akan mendapatkan tunjangan jabatan yang besarannya mulai dari Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta.

Baca Juga: Elon Musk dan Menteri Kesehatan Indonesia Luncurkan Internet Starlink SpaceX untuk Akses Kesehatan Jarak Jauh  

3. Tunjangan pemeriksa fungsional

Bagi PNS Bea Cukai yang menjadi pemeriksa akan mendapat tunjangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 yang besarannya berkisar Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan.

4. Tunjangan makan

Sebagai PNS Kemenkeu, pegawai bea cukai akan mendapatkan tunjangan makan yang besarannya Rp35 ribu hingga Rp41 ribu per hari bergantung golongan.

5. Tunjangan suami istri dan anak

Pegawai Bea Cukai mendapatkan tunjangan atas istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Apabila pegawai terkait memiliki anak maka akan mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak